SERANG, iNewsBanten – Lokasi yang dipasang garis polisi oleh Polda Banten di Kampung Bunian, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, hingga Sabtu (23/8/2025) masih dianggap berbahaya. Area tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan benda mengandung zat radioaktif caesium-137 (Cs-137) dengan berat ratusan kilogram.
Ironisnya, meski diberi garis polisi, lokasi itu justru menjadi arena bermain anak-anak. Mereka tampak leluasa berada di jalur jalan yang ditutup, tanpa menyadari potensi bahaya paparan radiasi.
Jalan Raya Ditutup 200 Meter
Sejak Jumat (22/8/2025) malam, jalan raya penghubung Kecamatan Bandung dengan Kecamatan Cikande ditutup sepanjang kurang lebih 200 meter. Polisi memasang garis kuning agar warga tidak melintas.
Sejumlah anak-anak tampak leluasa di area yang telah diberikan garis polisi, dengan peringatan tanda bahaya.
Namun kebijakan itu menimbulkan keluhan. Heru, salah seorang pengguna jalan yang bekerja di kawasan industri, mengaku terpaksa memutar jauh akibat penutupan jalan.
“Saya tidak tahu ada penutupan. Jadi harus lewat kawasan industri, lebih jauh dan memakan waktu,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari Butar, pengguna jalan lainnya. Ia menilai penutupan ini sangat merugikan masyarakat kecil yang sehari-hari bergantung pada akses jalan tersebut.
“Kami jadi susah kalau begini. Jalan utama ditutup, semua aktivitas terganggu, dari kerja sampai urusan rumah tangga,” ucapnya.
Selain itu, Abun, warga sekitar, mengaku khawatir dengan keberadaan benda berbahaya yang belum diamankan.
“Kalau memang ada radiasi, harusnya cepat ditangani. Jangan cuma ditutup jalannya, tapi masyarakat tetap terancam. Apalagi anak-anak masih main di lokasi,” kata Abun.
Polisi dan BAPETEN Lempar Tanggung Jawab
Meski berbahaya, hingga kini benda yang diduga mengandung Cs-137 belum diamankan. Saat dihubungi, pihak Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyatakan penutupan jalan bukan kewenangan mereka, melainkan perintah Wakapolda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menegaskan, penutupan jalan dilakukan sebagai langkah cepat untuk menjaga keselamatan warga.
“Langkah penutupan jalan ini sifatnya sementara, sambil menunggu penanganan dari instansi terkait. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang melintas atau terpapar di area yang dianggap berbahaya,” tegas Kombes Didik.
Hingga kini, pihak Polda Banten masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan terhadap benda yang diduga mengandung radiasi tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
