JAKARTA, iNewsBanten - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggotanya, mulai 31 Agustus 2025.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco, sebagai upaya menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jumat (5/9/2025).
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco.
Disebutkan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
"Poin pertama, satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI perhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat 5 September 2025.
Dasco melanjutkan, pihaknya juga memoratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali jika anggota menghadiri undangan kenegaraan.
"Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Dasco.
Sementara itu, Dasco juga menegaskan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan dari parlemen oleh partainya tidak lagi mendapat gaji dan tunjangan.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco.
Mengenai penonaktifan tersebut, Dasco menyebut hal ini juga akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Selain menghentikan tunjangan perumahan, DPR juga memutuskan untuk melakukan efisiensi anggaran lainnya.
Di antaranya, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri serta pemangkasan berbagai fasilitas anggota DPR.
"Yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja keluar negeri DPR RI perhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan," lanjut Dasco.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
