CILEGON, iNewsBanten-Pemerintah Kota Cilegon resmi menjadikan usaha penitipan kendaraan sebagai sektor baru penerimaan daerah. Melalui Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD), kebijakan ini dinilai strategis mengingat banyaknya titik penitipan roda dua dan roda empat yang belum terdata sebagai wajib pajak.
Ketua Satgas PAD Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, mengungkapkan pihaknya sudah menginventarisasi 15 pengelola dengan 22 titik penitipan kendaraan yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Cibeber, Cilegon, dan Jombang.
“Rabu besok kita mulai sosialisasi kepada para pengelola penitipan kendaraan. Mereka akan diberi pemahaman terkait aturan dalam Perda Pajak dan Retribusi, termasuk tata cara kewajiban pajaknya,” ujar Aziz yang juga menjabat Asda I Setda Kota Cilegon, Selasa (23/9/2025).
Selain sosialisasi, Pemkot juga akan mendampingi pengusaha penitipan kendaraan untuk mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission). Setelah izin terbit, mereka akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga resmi terdaftar.
Dengan status wajib pajak, setiap pengelola diwajibkan melaporkan omzet bulanan dan membayar pajak sekitar 10 persen dari pendapatan usaha penitipan kendaraan.
“Ini baru langkah awal. Setelah tiga kecamatan tersebut, seluruh wilayah Kota Cilegon akan kita masukkan dalam program ini,” tambah Aziz.
Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan praktik penitipan kendaraan yang selama ini belum terawasi dengan baik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
