Raja dan dan Ratu Gembong Pabrik Pil PCC di Serang Didakwa TPPU Rp24 Miliar

Erdi
Ilustrasi putusan dakwaan TPPU di PN Serang. Foto: Ist.

SERANG, iNewsBantenBeny Setiawan, gembong pemilik pabrik pil PCC di Taktakan, Kota Serang, kembali duduk di kursi pesakitan pada Jum'at, (26/09/2025) di Pengadilan Negeri Serang.

Kali ini, ia bersama istrinya, Reni Maria Anggraeni, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp24 miliar, hasil peredaran pil PCC sejak 2018 hingga 2024 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin Kamea, menjelaskan meski perkara ini masuk wilayah hukum Jakarta Utara, persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang karena mayoritas saksi berdomisili di Serang.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, PN Serang berwenang mengadili perkara ini,” kata Engelin.

Rekening Istri Jadi Penampung Jaringan Narkoba

Dalam bisnis haramnya, Beny menggunakan rekening pribadi dan rekening istrinya di Bank BCA untuk menampung transaksi jaringan narkoba. Dana miliaran rupiah ditransfer dari sejumlah pelaku, termasuk narapidana di beberapa lapas.

“Rekening terdakwa menerima dana lebih dari Rp12 miliar, sementara rekening istrinya menampung sekitar Rp12 miliar sepanjang 2023–2024,” ujar jaksa.

Uang tersebut diduga diputar untuk membeli aset berupa sembilan bidang tanah dan bangunan di Kota Serang, serta satu unit mobil Isuzu Traga bernomor polisi A-8025-CO. Seluruhnya kini masuk daftar sitaan.

Beny bukan orang baru dalam kasus narkotika. Pada Juli 2023, ia ditangkap Polda Metro Jaya terkait peredaran pil PCC dan divonis 5 tahun 2 bulan penjara di Lapas Tangerang. Namun, setahun kemudian, BNN kembali menyeretnya ke meja hijau setelah mengungkap pabrik PCC di rumah mewahnya di Kecamatan Taktakan.

 

“Pada 27 September 2024, terdakwa dibawa dari Lapas Pemuda Tangerang karena kembali terlibat produksi pil PCC,” jelas jaksa.

 

Atas perkara narkotika, Beny telah dijatuhi vonis mati pada Agustus 2025. Sementara istrinya, Reni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan.

 

Kini, keduanya kembali diadili dalam perkara TPPU dengan ancaman pidana Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network