LEBAK, iNewsBanten.id — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Lebak. Seorang pria berinisial BGS (40), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot di Kecamatan Warunggunung, diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga korban kini hamil tujuh bulan. Rabu, (22/04/2026).
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban mulai mencurigai perubahan kondisi fisik sang anak. Kecurigaan tersebut kemudian mengarah pada dugaan tindakan pelecehan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Saat ini, BGS telah diamankan dan ditahan di Polres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban pencabulan adalah anak tirinya.
“Benar, pelaku BGS yang kesehariannya sebagai sopir angkot tersebut diamankan oleh warga dan keluarga korban, dan langsung diserahkan ke Polres Lebak guna diproses hukum,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini polisi sudah meminta keterangan korban, pelaku dan beberapa saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil keterangan yang didapat dari beberapa saksi, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2025, dan saat ini korban sudah hamil 7 bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan bersikap baik serta memberikan uang jajan lebih.
“Modusnya, pelaku serta korban ini kan tinggal satu rumah. Pelaku ini sering bersikap baiklah serta memberikan perhatian lebih terhadap korban dengan memberikan uang jajan lebih, jadi sehingga si korban menganggap bapak tirinya ini ya baik gitu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hari ini kita akan gelar perkara, agar statusnya bisa meningkatkan,” ucapnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
