Kasatpol PP Dipolisikan Dugaan Pelecehan, Pemkab Tangerang Tak Berikan Bantuan Hukum

Sultan Tanjung
Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Tangerang, iNews Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, yang dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya berinisial B.

"Enggak lah (pendampingan atau bantuan hukum)," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja saat diwawancara di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2026).

Soma menjelaskan, pemeriksaan internal dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang terdiri dari Bupati Tangerang, Sekda, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Nanti kalau sudah jelas, saya akan eksposlah. Kalau sekarang kan on process ya, jadi sabar dulu," ujarnya.

Soma mengatakan, pelayanan dan roda organisasi Satpol PP Kabupaten Tangerang harus tetap berjalan selama proses pemeriksaan internal maupun penanganan laporan di kepolisian.

Karena itu, dia meminta Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk lebih aktif menjalankan tugas dan memastikan pelayanan tetap berjalan.

"Saya sudah minta sekdis untuk lebih berperan karena organisasi kan harus tetap jalan. Enggak bisa ditunda, pelayanan kan harus tetap dilaksanakan," tuturnya.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual di lingkungan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencuat setelah sejumlah pegawai memasang poster bertuliskan I Stand With The Victims Against Sexual Assault di beberapa ruangan kantor.

Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi kini masih mendalami laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan pelecehan tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di ruangan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang pada Rabu (2/9/2026).

Maruli mengatakan, peristiwa bermula ketika pelapor bertemu dengan terlapor di salah satu ruangan Kantor Satpol PP. Saat itu, Ana disebut mengulurkan tangan ke arah pelapor.

Pelapor yang mengira akan diajak bersalaman kemudian menyambut tangan tersebut. Setelah itu, dugaan pelecehan seksual disebut terjadi hingga pelapor melakukan perlawanan.

"Korban tidak terima kemudian membuat laporan," kata Maruli.



Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network