BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang, Ini Deretan Produknya

Sultan Tanjung
BPOM bongkar gudang penyimpanan dan peredaran produk ilegal di Kawasan Laksana Business Park, Tangerang, Rabu (30/9/2026).

Tangerang, iNews Banten - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar gudang penyimpanan dan peredaran obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik impor ilegal di Kawasan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penindakan yang dilakukan sejak Selasa (29/9/2026), BPOM mengamankan ratusan ribu produk ilegal dengan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp25 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Siber BPOM. Petugas menemukan adanya penjualan suplemen kesehatan impor tanpa izin edar melalui platform daring.

"Petugas mendeteksi adanya penjualan suplemen kesehatan impor tanpa izin edar secara daring, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan oleh Direktorat Intelijen BPOM hingga menguak lokasi gudang penyimpanan," kata Taruna dalam konferensi pers di Tangerang.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan produk ilegal yang didominasi barang asal Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.
BPOM juga mengamankan satu orang tersangka berinisial WNA dalam penindakan tersebut.

Taruna merinci, barang bukti yang disita terdiri dari obat bahan alam dan suplemen kesehatan tanpa izin edar sebanyak 44 item dengan total 23.532 pcs. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.

Selain itu, petugas menemukan kosmetik palsu sebanyak 243 item dengan total 436.059 pcs yang diperkirakan bernilai Rp18,9 miliar.

"Jadi total keseluruhan barang bukti sebanyak 287 item dengan total mencapai 2.082.039 pcs dan estimasi nilai ekonomi melampaui Rp25 miliar," ungkapnya.

Ada pun jenis dan merek dari produk tersebut di antaranya produk obat bahan alam yakni Sausando Saka Spirulinum, Lumbar Spine Cooling Gel, serta berbagai produk bermerek Xing Mei.

Untuk kategori suplemen kesehatan, produk yang ditemukan antara lain Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc.

Sementara itu, sejumlah produk kosmetik dan perawatan kulit yang turut diamankan antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

Menurut Taruna, tersangka menjalankan aksinya dengan memasukkan produk-produk tersebut ke Indonesia melalui jasa forwarder umum tanpa dilengkapi dokumen impor resmi yang dipersyaratkan.

Produk tersebut kemudian disimpan di sebuah gudang di Kabupaten Tangerang sebelum diedarkan ke berbagai wilayah Indonesia melalui platform e-commerce.

"Barang-barang selundupan itu kemudian disimpan di gudang penyimpanan di Kabupaten Tangerang sebelum didistribusikan secara luas ke berbagai wilayah di Indonesia melalui platform e-commerce," ujarnya.

Taruna mengatakan, produk-produk tersebut tidak melalui proses evaluasi BPOM sehingga keamanan, mutu, dan kandungannya tidak dapat dipastikan. Produk ilegal itu juga berpotensi mengandung bahan berbahaya atau zat yang dilarang dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi penyimpanan, mengamankan barang bukti, serta mengambil sejumlah sampel untuk menjalani pengujian lebih lanjut di laboratorium.

Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.

"Untuk ancaman pidana itu kurungan penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar per item," kata Taruna.



Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network