TANGERANG, iNews Banten.id - Polda Banten mendalami alat bukti berupa percakapan WhatsApp antara Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna dengan bawahannya berinisial B terkait laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, bukti percakapan tersebut diserahkan oleh pelapor yang merupakan bawahan Ana. Bukti itu kini sedang diteliti penyidik untuk mendalami laporan dengan nomor LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.
"Pemeriksaan barang bukti, meneliti barang bukti yang diserahkan, termasuk bukti petunjuk berupa tangkapan layar atau screenshot percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor," ujar Maruli dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/10/2026).
Selain memeriksa alat bukti, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Hingga kini, tiga orang telah diperiksa, yakni pelapor dan dua orang saksi. Sementara itu, Ana Supriyatna tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (29/9/2026).
"Penyidik sudah membuat surat undangan untuk Kepala BKPSDM dan melakukan pemanggilan ulang terlapor Kasatpol PP," jelas Maruli.
Pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami kejadian serupa.
Maruli mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut untuk melapor kepada polisi dengan membawa bukti pendukung.
"Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara objektif sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegasnya.
Sebagai informasi, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ana Supriyatna sebelumnya mencuat setelah sejumlah pegawai Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang poster bertuliskan I Stand With The Victims Against Sexual Assault di sejumlah ruangan kantor.
Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Banten. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan terjadi di salah satu ruang kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Rabu (2/9/2026).
Maruli mengatakan, peristiwa bermula ketika pelapor bertemu dengan Ana di salah satu ruangan kantor Satpol PP. Saat itu, Ana disebut mengulurkan tangan ke arah pelapor.
Pelapor yang mengira hendak diajak bersalaman kemudian menyambut tangan tersebut. Setelah itu, berdasarkan laporan yang diterima polisi, terjadi dugaan pelecehan seksual hingga pelapor disebut sempat memberontak.
"Korban tidak terima kemudian membuat laporan," kata Maruli.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
