Tujuh Kali Curi Motor, Ompong Ditangkap Polisi Saat Hendak Beraksi di Ciruas

Sahlan
Tujuh Kali Curi Motor, Ompong Ditangkap Polisi Saat Hendak Beraksi di Ciruas (Foto:Ilustrasi)  

SERANG, iNewsBanten- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil meringkus EK alias Ompong (34) saat hendak melakukan aksi pencurian motor (curanmor) di Kampung Ciruas Pasar, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (29/9/2026) malam.

 

Berdasarkan informasi, Ompong diduga telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah  hukum Polres Serang.

 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan Ompong berawal dari laporan Muhammad Baihaqi (39) warga Kampung Citerep Tegal, Desa Citeureup.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network