Tangerang, iNews Banten - Polisi menetapkan MIM (28) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial NST (62) di Cluster Taman Puspa, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara. MIM juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
"Sudah kami tahan dan kami telah menetapkan MIM sebagai tersangka," ujar Syamsul, Senin (5/10/2026).
Syamsul mengatakan, MIM dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Adapun ancaman pidananya sembilan tahun penjara," jelasnya.
Kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus 2026. Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan, peristiwa bermula ketika MIM mendatangi rumah korban yang disebut merupakan pamannya.
Saat itu, MIM datang untuk meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, permintaannya ditolak oleh korban.
MIM kemudian meninggalkan rumah tersebut. Pada hari yang sama, dia kembali mendatangi rumah korban secara diam-diam.
Saat korban sedang tertidur, MIM diduga menyerangnya menggunakan ulekan. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan harus mendapat 14 jahitan.
"Korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan dan pelaku langsung melarikan diri," kata Syaiful.
Setelah korban dibawa ke rumah sakit, MIM kembali mendatangi rumah tersebut. Dia kemudian mengambil uang tunai sekitar Rp100 juta yang disimpan di dalam lemari korban.
"Selanjutnya pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban dan mengambil sejumlah uang yang ada di dalam lemari korban dengan nominal sekitar Rp100 juta," ungkap Syaiful.
Usai mengambil uang tersebut, MIM melarikan diri ke Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi kemudian menangkapnya pada 29 September 2026.
Dengan penetapan tersangka tersebut, MIM kini ditahan dan menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
