TANGERANG, iNewsBanten id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat menjaga kerukunan dan situasi kondusif setelah Aji Cahyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gangguan terhadap peribadatan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang Wahyudi meminta masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
"Intinya supaya tidak terpancing. Supaya menjaga suasana kondusif dan ya karena ini pihak kepolisian yang sudah menangani," ujar Wahyudi, Selasa (13/10/2026).
Wahyudi mengatakan perselisihan antara jemaat GKPI dan sekelompok masyarakat di sekitar lokasi ibadah dinilai telah selesai. Namun, dia mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga kerukunan meskipun persoalan tersebut kini berlanjut ke ranah hukum.
"Pokoknya itu tetap harus menjaga suasana kondusif, kerukunan harus tetap dijaga. Karena sebetulnya persoalan agama ini sudah selesai," katanya.
Dia menambahkan, para pemuka agama yang tergabung dalam FKUB terus berkoordinasi menyikapi peristiwa pembubaran ibadah tersebut.
Sebelumnya, Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gangguan terhadap peribadatan atau pertemuan keagamaan. Aji diduga membuat keributan dan mengacungkan golok kepada jemaat GKPI di Rajeg.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 9 Oktober 2026 setelah penyidik memproses tiga laporan dengan substansi perkara yang sama.
Aji disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski berstatus tersangka, dia tidak ditahan dan diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali.
Indra menjelaskan keputusan tidak melakukan penahanan mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat, sikap kooperatif tersangka, serta permohonan penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.
Kasus tersebut bermula dari pembubaran ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, pada Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan video yang beredar, sejumlah warga mendatangi lokasi ketika jemaat sedang beribadah dan meminta kegiatan dihentikan karena tempat tersebut dinilai belum memiliki izin. Peristiwa itu juga diwarnai dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
