SERANG, iNewsBanten.id– Rencana Gubernur Banten Andra Soni merombak struktur organisasi perangkat daerah (OPD) kini menjadi ujian bagi DPRD Provinsi Banten. Di tengah usulan penambahan tiga instansi pemerintahan, kalangan masyarakat sipil mendesak legislatif membuka kajian anggaran agar perubahan birokrasi tidak justru menambah beban belanja daerah.
Dwi Taruna dari MN Institute menilai, DPRD Banten harus berani menguji dasar pembentukan OPD baru, termasuk menghitung konsekuensi anggaran yang akan muncul. Menurutnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak boleh hanya menjadi formalitas persetujuan terhadap usulan eksekutif.
“DPRD Banten harus berani membongkar kajian anggarannya. Berapa biaya yang dibutuhkan untuk membentuk instansi baru, berapa kebutuhan pejabat dan pegawainya, serta apa manfaat yang diperoleh masyarakat? Jangan sampai DPRD hanya mengesahkan perubahan struktur tanpa mengetahui konsekuensi anggarannya,” ujar Dwi Taruna dalam draf pernyataannya. Sabtu 24 Oktober 2026.
Rencana perombakan birokrasi tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (20/10/2026). Dalam usulan itu, jumlah dinas meningkat dari 22 menjadi 23 instansi, sedangkan badan daerah bertambah dari enam menjadi delapan.
Perubahan tersebut mencakup pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Selain pemisahan PUPR, Pemprov Banten juga mengusulkan perubahan nomenklatur sejumlah instansi dan peningkatan tipologi kelembagaan. Kebijakan tersebut berpotensi memunculkan kebutuhan jabatan serta penyesuaian fasilitas dan biaya operasional pemerintahan.
Dwi mempertanyakan apakah DPRD telah memperoleh perhitungan secara terperinci mengenai kebutuhan anggaran sebelum dan sesudah perubahan kelembagaan. Ia menilai, penambahan organisasi harus disertai analisis fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jangan hanya bicara efektivitas dan efisiensi, tetapi tidak ada angka yang dibuka ke masyarakat. DPRD harus meminta perbandingan anggaran OPD lama dengan struktur yang baru. Kalau ternyata lebih mahal, pemerintah harus bisa menjelaskan keuntungan apa yang diperoleh masyarakat,” katanya.
Menurut Dwi, kebutuhan anggaran akibat restrukturisasi tidak hanya berkaitan dengan pembentukan kantor atau pengadaan fasilitas. Pemerintah juga harus memperhitungkan kebutuhan pejabat struktural, dukungan administrasi, hingga belanja operasional yang berpotensi menjadi pengeluaran rutin setiap tahun.
Ia mengingatkan agar penambahan struktur birokrasi tidak mempersempit ruang fiskal pemerintah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat Banten.
“APBD itu uang rakyat. DPRD harus memastikan jangan sampai anggaran lebih banyak terserap untuk membiayai birokrasi, sementara kebutuhan pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat justru belum tertangani maksimal,” tegasnya.
MN Institute juga mempertanyakan urgensi pemisahan Dinas PUPR. Menurut Dwi, sebelum membentuk dua instansi terpisah, pemerintah perlu menunjukkan hasil evaluasi terhadap kinerja organisasi yang selama ini menangani pembangunan infrastruktur.
Ia menilai, persoalan pembangunan tidak selalu dapat diselesaikan dengan memperbesar atau memisahkan organisasi. Kualitas perencanaan, pengawasan pekerjaan, koordinasi antarbidang, dan kemampuan aparatur juga harus menjadi bahan evaluasi.
“Kalau selama ini ada persoalan dalam pembangunan infrastruktur, DPRD harus mencari tahu akar masalahnya. Apakah memang karena struktur dinas terlalu besar atau justru persoalan pengawasan dan pelaksanaan program? Jangan sampai perubahan organisasi dijadikan jawaban tanpa evaluasi yang jelas,” ujarnya.
Lebih jauh, Dwi meminta DPRD Banten menelusuri potensi penambahan jabatan dalam struktur baru. Sebab, restrukturisasi kelembagaan juga membuka kebutuhan pengisian sejumlah posisi pimpinan dan jabatan administrasi.
Menurutnya, proses tersebut harus dijalankan secara transparan dan berdasarkan kompetensi agar perubahan birokrasi tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan pembagian jabatan.
“Jangan sampai restrukturisasi ini justru membuka ruang bagi-bagi jabatan. DPRD harus mengawasi siapa yang akan mengisi struktur baru, bagaimana mekanisme pengangkatannya, dan apakah kebutuhan jabatan itu benar-benar berdasarkan beban kerja,” lanjutnya.
Dwi juga mendesak agar pembahasan raperda dilakukan secara terbuka, termasuk dengan meminta pemerintah menyampaikan dokumen kajian kelembagaan, analisis beban kerja, serta simulasi dampak anggaran terhadap APBD.
Menurutnya, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi arah reformasi birokrasi sekaligus menilai apakah penambahan OPD menjadi kebutuhan mendesak bagi Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah sebelumnya menjelaskan bahwa penataan OPD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi. Pemprov Banten menginginkan struktur kelembagaan yang mampu menjalankan tugas secara optimal sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Dimyati juga menekankan bahwa perubahan organisasi harus memperhatikan beban kerja, kebutuhan pemerintahan, serta kemampuan keuangan daerah. Penataan tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi kelembagaan dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya pemerintah.
Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa DPRD Banten tetap harus memberikan pengawasan secara ketat terhadap setiap perubahan yang diusulkan eksekutif. Ia menilai, persetujuan raperda harus didasarkan pada kajian objektif, bukan sekadar kesepakatan politik antara pemerintah daerah dan legislatif.
“Kalau DPRD menyetujui penambahan OPD tanpa menguji kajian anggaran dan urgensinya, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika belanja birokrasi justru membengkak? DPRD harus membuktikan fungsi pengawasannya, bukan hanya menjadi pemberi persetujuan,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
