JAMBI, iNewsBanten.id - Seorang laki-laki beristri di Jambi mencabuli anak tiri yang masih berstatus pelajar. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu korban membaca percakapan WhatsApp di handphone anaknya.
Pelaku pencabulan adalah EP (37). Dia mencabuli korban yang berusia 14 tahun sebanyak tujuh kali.
"Pelaku kita amankan pada Senin (23/5/2022) lalu. Sedangkan aksi tidak senonohnya terakhir kali dilakukan pada bulan April 2022 lalu," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani, Senin (30/5/2022).
Menurut Vani, kasus ini terbongkar saat ibu kandung korban yang juga suami pelaku membaca percakapan WhatsApp korban dengan pelaku.
Dia terkejut membaca percakapan yang berisi ucapan suaminya yang merayu korban. Bahkan suaminya terang-terangan mengajak anaknya berhubungan badan layaknya suami istri.
"Pas ibunya lihat chat di HP tersebut barulah terungkap. Selanjutnya dia langsung melapor kepada kita," katanya.
Pelaku diamankan polisi di rumahnya. Dia tak menyangkal tuduhan mencabuli anak tirinya yang semuanya berlangsung di rumah.
"Pelaku sudah menjalankan aksi tersebut sebanyak tujuh kali di kediamannya," ujarnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka diejrat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait