BAUBAU, iNewsBanten.id - Bocah enam tahun di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkena sabetan parang, Senin (30/5/2022). Korban awalnya hendak menyelamatkan ibunya yang dianiaya sang ayah.
Korban diketahui berinisial AL warga Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. AL menderita luka di bagian tangannya akibat tebasan parang LH yang tak lain ayahnya.
LH melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya MA (50) dan anaknya AL (6) menggunakan sebilah pisau karena sedang mabuk berat.
Kronologinya berawal ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian, pelaku membangunkan sang istri dan anaknya. Saat terbangun, AL melihat ibunya dianiaya menggunakan pisau.
"Dia (suami) terus tebaskan pisau sambil bilang saya bunuh kau, saya bunuh kau. Anak saya yang lindungi. Ada Enam jahitan," ucap MA.
Dia langsung memeluk dan melindungi ibunya sehingga pisau itu mengenai dirinya. Akibat penganiayaan tersebut bocah tersebut harus mendapatkan enam jahitan pada tangan bagian kiri.
"Pada saat tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya, anak ibu ini memeluk ibunya sampai terkena sabetan," kata Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar.
Kini pelaku telah diamankan oleh polisi di Polsek Wolio berikut dengan sebuah pisau yang menjadi barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait