iNewsBanten.id - Mulai Kamis, (9/6/2022) Pemerintah Thailand penanaman ganja industri alias hemp di rumah untuk keperluan medis dan kuliner. Dengan legalisasi ini, Thailand resmi mengeluarkan ganja dari daftar narkotika Kategori 5.
Kebijakan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama yang secara progresif melonggarkan aturan ganja di Asia Tenggara, wilayah yang dikenal dengan undang-undang narkoba yang ketat.
"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja dan hemp," kata Anutin Charnvirakul, Wakil Perdana Menteri Thailand dan menjabat Menteri Kesehatan, di akun media sosialnya bulan lalu.
Dengan langkah ini, maka aturan yang menghukum rakyat Thailand karena memproduksi, mengimpor, mengekspor, memiliki, menjual, atau mengonsumsi ganja praktis tidak berlaku mulai 9 Juni.
Konsekuensinya, lebih dari 4.000 narapidana yang dihukum menggunakan aturan tersebut akan dibebaskan, menurut Departemen Pemasyarakatan Thailand sebagaimana dilansir BBC.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait