get app
inews
Aa Text
Read Next : Soma: Peralihan LKM AKR Kabupaten Tangerang Jadi Syariah Untuk Kenyamanan Masyarakat

Jaringan Curanmor Perkampungan, Dibekuk Polsek Kronjo Tangerang

Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:30 WIB
header img
Ilustrasi Curanmor Yang Di Lakukan Dua Sejoli (doc Istimewa)

TANGERANG, iNewsBanten - Polisi menangkap SR (28), pelaku pencurian sepeda motor di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kronjo Sri Raharja mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (16/6/2022). Kasus pencurian motor itu berawal dari korban yang melaporkan terkait kendaraannya yang hilang saat diparkirkan di depan rumahnya.

“Ketika korban keluar rumahnya, sepeda motor korban sudah hilang atau tidak ada, setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Kronjo dan langsung Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Sri dalam keterangannya Sabtu (18/6/2022).

Setelah melakukan koordinasi dan pemetaan, tim berangkat menuju tempat tinggal yang diduga sebagai tersangka di Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kronjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada sindikat,” kata Sri.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut