KAB. TANGERANG, iNewsBanten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak 20 bangunan liar semi permanen di sepanjang jalan di wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi usai dilakukan kegiatan pendataan terhadap bangunan liar di wilayah tersebut.
“Dari hasil pelaksanaan monitoring serta pendataan pelanggaran Perda ini terdapat 20 bangunan yang dinyatakan tidak memiliki izin,” ujar Fachrul Rozi dalam keterangannya, Jumaat (24/6/2022).
Menurut dia, tahap pendataan ini merupakan tahapan awal dari proses penertiban bangunan liar yang ada di Kabupaten Tangerang. Dalam giat tersebut, anggota Satpol PP melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan.
Mengingat, bangunan tersebut berada diatas aliran kali dan juga bahu jalan, sehingga hal tersebut dapat mengganggu para pengguna jalan.
“Kami juga memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan ini, bahwasannya telah melanggar peraturan (Perda). Jika para pemilik bangunan ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku, kami akan tindak lanjuti sampai tahapan pembongkaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP,” lanjut Fachrul.
Sebagai informasi, peraturan tentang bangunan liar ini memang sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, dan juga Perda 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Editor : Mahesa Apriandi