SERANG, iNewsBanten - Unjuk rasa yang dilakukan warga masyarakat Curug di Kantor DPRD Kota Serang-Banten menuntut banyaknya dugaan perusahaan Perusahaan yang belum berijin di wilayah Kecamatan Curug, Jumat(8/7/2022)
Pasalnya warga masyarakat menuntut terkait dugaan perijinan perusahaan perusahaan yang ada di wilayah Kota Serang, itu berdampak seperti jalan rusak yang dilalui perusahaan salah satunya perusahaan Hyuen yang memproduksi triplek yang ada di Curug Kota Serang yang diduga tak berijin
Koordinator Unjuk rasa Robi menjelaskan terkait dugaan perusahaan yang diduga tidak berijin di wilayah Kecamatan Curug perlu di tindak lanjuti oleh Pemkot Serang
"Kami disini meminta pemerintah Kota Serang agar segera menindak lanjuti terkait dugaan kami yang mengerucut pada perijinan untuk dibenahi dari ketua Dewan maupun instansi terkait ". Jelasnya
Masih kata Robi, Menurutnya ada empat yang diduga perusahaan tak berijin seperti Hyuen, dan perusahaan yang lainnya tanpa ada nama tapi memproduksi seperti Spring bed, Karpet dan yang lainya sedang di data
"kami menindak lanjuti agar dapat di atur, dengan aturan Perda yang ada di Kota Serang, sedangkan dampaknya sendiri jalan yang di lalui berkapasitas empat ton, jangan sampai perusahaan tak berijin tetapi menggunakan fasilitas masyarakat dari anggaran APBD itu".
Komisi 1 DPRD kota Serang Muji Rohman dalam Audiensi nya menerangkan Dalam hal ini terkait UKL/UPL dan BPJS, Pihaknya akan berkoordinasi, Sedangkan data dari perusahaan Hyuen kami juga sudah mempunyai data
"Kita akan action ke turun ke lapangan nanti hari Selasa besok karena kita juga sudah berkoordinasi sama Pemkot dan untuk eksekusi itu nanti satpol PP dan Dinas Perijinan, sedangkan untuk BPJS Ada dua Kategori seperti ada Pekerja tetap dan ada Pekerja harian lepas (THL)"
"Untuk harian lepas bervariatif dari Rp 85.000.00 - 140.000.00 perhari tergantung masa kerja, itu sebanyak 112 0rang kemudian untuk karyawan tetap itu ada 16 Orang yang sudah di BPJS kan Oleh perusahaan"
Sementara itu, Komisi 2 DPRD Kota Serang Jumhadi Pihaknya akan menindak lanjuti karena memang dirinya mendapat informasi ternyata memang di Kecamatan Curug ini sampai ada empat perusahaan yang berdiri
"Empat lokasi ini memang ada yang Disinsentif salah satunya PT Hyuen, mereka ini melakukan proses perijinan sebelum adanya perubahan RT/RW sehingga pemerintah ada ruang di situ, jadi Pemkot mengeluarkan Disinsentif, untuk Disinsentif itu sendiri keluarkan pada tahun 2020 Keputusan Walikota serang No 650/Kep 33-HU/2021 salah satunya PT Hyuen yang memproduksi triplek yang ada di Curug, kalau yang lainnya memang belum berijin kita akan sanksi penutupan" tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi