get app
inews
Aa Read Next : Tips Agar CVT Motor Matic Anda Awet! Salah Satunya Bersihkan CVT Minimal 12.000 Km

Nasib Apes Beli Motor Rp32 Juta di Online, Yang Datang Bukan Motor Tapi Baju Kaos

Rabu, 27 Juli 2022 | 10:53 WIB
header img
Beli Motor di Online Rp32 Juta, Yang datang baju kaos (doc Ilustrasi)

BALI, iNewsBanten - Nasib apes dialami oleh seorang warga asal Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Korban yang membeli motor melalui forum online kecewa karena paket yang datang hanya baju kaus.

Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan P menjelaskan, kejadian ini berawal pada saat korban sedang mencari sepeda motor di sebuah forum online. Korban menemukan sebuah postingan yang menjual sepeda motor sport impiannya.

Tertarik dengan barang tersebut, lanjut Ariawan, korban pun menghubungi kontak yang tertera dan akhirnya melakukan komunikasi hingga disepakati untuk pembelian sepeda motor tersebut.

“Awalnya korban tidak merasa curiga karena pelaku bersedia mengirim barang secara COD atau pembayaran di tempat. Namun di tengah-tengah transaksi, pelaku menagih pembayaran secara bertahap kepada korban dengan alasan ada kebutuhan mendesak,” ucapnya, Rabu (27/7/2022).

Karena merasa yakin dengan pelaku, korban pun mentransfer uang secara bertahap hingga total uang yang ditransfer korban kepada pelaku mencapai Rp32 juta.

“Pelaku menyakini korban dengan cara memberikan bukti nomor resi pengiriman barang. Namun setelah barang sampai, betapa kagetnya korban melihat yang datang hanya baju kaus yang nilainya cuma puluhan ribu Rupiah,” ucapnya.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Sukawati. Berdasarkan laporan polisi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Zainal Arifin (32) dan Mardona Agus Ilyas (37).

Kedua pelaku ini ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Setelah berhasil diamankan petugas , kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksinya di 12 TKP. Uang hasil penipuan tersebut dipakai oleh pelaku untuk judi online.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis tentang UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut