Logo Network
Network

Ini Pelanggaran Lalu Lintas Kendaraan Odong-Odong di Kragilan Serang

Erdi
.
Rabu, 27 Juli 2022 | 23:12 WIB
Ini Pelanggaran Lalu Lintas Kendaraan Odong-Odong di Kragilan Serang
Tim Penyidik Korlantas Polri bersama Ditlantas Polda Banten melakukan olah TKP lanjutan di Perlintasan Kereta Api yang menjadi tempat laka lantas odong-odong tertabrak kereta pada Rabu (27/7/2022). Foto: Istimewa

SERANG, iNewsBanten - Pasca insiden kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan Kampung Silebu Toplas, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, tim penyidik Korlantas Polri melakukan olah TKP lanjutan pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 12.45 WIB.

Pengecekan lanjutan yang dipimpin oleh Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait itu yakni sebagai bentuk asistensi dalam penuntasan penyidikan kecelakaan maut yang menyebabkan 9 korban meninggal dunia.

Berdasarkan olah TKP lanjutan, diperoleh fakta bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan dimensi rangka kendaraan sekitar 1 meter.

“Sehingga subjek hukum dalam perkara laka ini bukan hanya pengemudi namun juga sumber kendaraan yang telah menambah dimensi kendaraan tersebut atas pelanggaran Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga,Rabu (27/7/2022).

Dari observasi di lokasi, terlihat adanya kerawanan kecelakaan ketika ada kondisi jalan menurun dihadapkan pada bidang berpotensi bahaya serta adanya halangan untuk memandang bebas ke arah perlintasan.

Sebagai langkah preventif, rambu-rambu peringatan akan dipasang pada 150 meter sebelum perlintasan untuk menjadi perhatian pengendara dan speed trap pada 20-30 meter menuju perlintasan.

“Saat ini Polres Serang telah memasang spanduk imbauan pada perlintasan kereta. Alat bantu kaca spion cekung besar akan dipasang untuk menjadi bantuan penglihatan pengendara terhadap situasi di perlintasan,” kata Shinto.

Selain itu, pemasangan pos bersama palang pintu yang bersifat permanen dengan penugasan personil penjaga pintu dinilai sangat penting.

Polisi juga menegaskan pengoperasian odong-odong di jalan raya tidak diperbolehkan.

“Odong-odong tidak dapat melintas di jalan umum, jika untuk kepentingan wisata maka kendaraan tersebut hanya beroperasi pada area wisata dan sifatnya terbatas, tidak dapat digunakan sebagai moda transportasi umum di jalan raya,” tegas Shinto.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News

Bagikan Artikel Ini