SERANG, iNewsBanten- Cara mutasi sepeda motor perlu diketahui setiap pemilik kendaraan. Mutasi pada dunia otomotif sering disebut sebagai pemindahan identitas pemilik secara administratif dan ketika pemiliknya berpindah domisili.
Prosedur mutasi kendaraan khususnya motor ternyata cukup mudah dan tidak memerlukan biaya banyak. Sayangnya, banyak orang yang masih kurang paham dan tak mau ribet sehingga melakukan mutasi kendaraan melalui calo.
Dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Kamis (28/07/2022), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan proses mutasi.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan.
1. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap
2. Membawa BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
3. Membawa KTP asli dan fotokopi 2 rangkap
4. Membawa faktur pembelian
5. Membawa kwitansi bukti jual beli kendaraan dan materai 6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak 1 lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan dan diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, serta keterangan domisili. 7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN, perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan bertanda tangan pimpinan dan cap instansi.
Cara Mutasi Sepeda Motor
1. Datang ke Samsat di mana sepeda motor terdaftar, dan memberikan laporan.
2. Serahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.
3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka). Melakukan cek fisik kendaraan memerlukan sejumlah biaya.
4. Berikan fotokopi STNK, BPKB, KtP sebanyak 2 rangkap ke loket mutasi/
5. Setelah petugas mengecek berkas dan melegalisir serta memberikan cap pada berkas fotokopi, silahkan menuju bagian fiskal dan melakukan pembayaran.
6. Selanjutnya, kembali menuju bagian loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas.
7. Tunggu beberapa hari dan dapatkan surat jalan sementara sebagai gantinya.
9. Setelah berkas keluar, datang ke kantor Samsat tujuan dan lakukan pendaftaran berkas ke bagian mutasi.
10. Lakukan cek fisik kendaraan kembali.
11. Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengejek silang ke Polda setempat.
12. Datang ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil plat nomor, STNK Baru, dan membayar sejumlah biaya pengurusan penulisan STNK, BPKB, pajak, dan plat nomor.
13. Tunggu kembali BPKB yang baru dalam beberapa hari.
14, Setelah itu, lakukan pengambilan BPKB baru tersebut.
Biaya Mutasi Sepeda Motor Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, terdapat beberapa biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk mengurus mutasi sepeda motor sampai selesai, antara lain yaitu :
1.Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp20 ribu.
2.Biaya cetak BPKB baru sebesar Rp225 ribu.
3.Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100 ribu.
4.Biaya pengesahan STNK roda dua atau tiga sebesar Rp25 ribu.
Editor : Mahesa Apriandi