JAKARTA, iNewsBanten- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi partai-partai politik yang mendaftar di hari terakhir, 14 Agustus 2022. Meski demikian, KPU menyarankan parpol tidak mendaftar di hari terakhir.
"Potensi itu ada, tapi kami terus berkomunikasi kepada partai politik agar mendaftar jangan sampai di hari akhir, walaupun kami tetap layani sampai hari akhir," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, Senin (8/8/2022).
Menurut Idham, dengan parpol mendaftar di waktu yang lebih luang maka bisa mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal dari KPU.
"Tapi kalau daftar di hari terakhir ternyata partai politik yang sampai saat ini belum mengajukan pendaftaran itu menunggu di hari terakhir maka itu pelayanan akan berbeda. Karena kita akan berkejaran dengan waktu, dan kami pastikan jam 23.59 WIB pendaftaran ditutup," katanya.
Ia menyebut ada banyak berkas dokumen yang harus disiapkan partai politik yang hendak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU pun harus mengecek kelengkapan berkas dokumen tersebut.
"Pendaftaran partai politik yang baik itu menurut kami pendaftaran yang dokumennya lengkap maka kami terima. Kalau hanya sekedar daftar lalu kami tidak terima, saya pikir itu tidak baik," kata Idham.
Idham mengingatkan, partai politik yang mendaftar dan berkasnya dinyatakan belum lengkap, maka masih ditunggu hingga batas akhir pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Editor : Mahesa Apriandi