TOMOHON, iNewsBanten - Seorang pria berinisial WW (36), warga Tomohon Tengah diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon. Pria yang berprofesi sebagai buruh ini diduga telah menganiaya seorang perempuan yang merupakan pasangan di luar nikahnya, di rumahnya, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
“Mendapatkan laporan korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya, beberapa saat setelah kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (14/8/2022).
Penganiayaan dipicu oleh hal sepele, di mana korban dianggap oleh pelaku terlalu lama melaksanakan perintahnya.
“Saat itu pelaku menyuruh korban membuatkan mi instan untuk anak mereka. Karena stok di rumah habis, korban pergi ke warung untuk membelinya. Pelaku pun akhirnya marah karena korban terlalu lama dan anak mereka sudah menangis minta mi instan. Saat itu juga korban dimaki-maki oleh pelaku dan dipukul berulang kali dengan tangan ke arah wajah dan kepala,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Ia juga mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari pelaku.
“Sebelumnya korban juga mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari pelaku, namun kali ini karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke petugas kepolisian,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi