Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lapas Serang Bagikan Masker kepada Warga Binaan Pascaterjadinya Erupsi Gunung Anak Krakatau
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Guru di Kabupaten Serang Geruduk Kantor BKDSDM Tuntut SK ASN PPPK Dibagikan

Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:01 WIB
  • author Ahmad Sayuti
Ratusan Guru di Kabupaten Serang Geruduk Kantor BKDSDM Tuntut SK ASN PPPK Dibagikan
Ratusan Guru Tuntut SK ASN PPPK diberikan.

SERANG, iNewsBanten - Ratusan guru datangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang di Kawasan Puspemkab Serang Cisait Kragilan, Kamis (18/8).

Tuntutan mereka segera SK ASN Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan, Hal ini dikatakan Wakil Ketua Forum PPPK Tono Supartono kepada iNewsBanten.

"ASN PPPK mengharapkan SK dibagikan secepatnya paling lambat bulan ini," kata Tono.

Menurutnya, data yang diumumkan BKDSDM Kabupaten Serang sejumlah 1682 ASN PPPK yang lolos seleksi, dan hanya 535 yang menerima SK tersebut.

"Data yang belum menerima SK 1147 dan yang sudah 535 orang, dari total jumlah seluruhnya sebanyak 1682 orang, dan kami berharap kepada pemerintah kabupaten serang SK ASN PPPK segera dibagikan," harapnya.

Selanjutnya Wakil FPPPK ini menjelaskan bahwa dirinnya bersama para guru siap tidak menerima gaji selama tahun 2022 asalkan SK ASN PPPK dibagikan.

"Kami siap tidak menerima gaji asal SK ASN PPPK kami terima, dan dari pihak BKSDM tadi menemui kami para guru,  akan segera membagikan SK paling cepat akhir bulan Agustus dan paling lambat September 2022," tukas Supartono. 

"Menurut pihak BKSDM kabupaten serang mengatakan kepada kami dihadapan para guru bahwa Pemerintah kabupaten Serang alami defisit keuangan, kalau benar demikian kami para guru yang belum menerima SK tidak menuntut gaji melainkan SK ASN PPPK segera dibagikan " tutup Supartono.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut