SUKABUMI, iNewsBanten - Pihak keluarga Abdul Latief terdakwa kasus pemukulan terhadap penggiat media sosial Ade Armando dari Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara.
Pihak keluarga yang menghadiri persidangan dengan pembacaan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (24/8), memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman dengan seadil-adilnya.
Salah satu kerabat terdakwa, Yudi Pratama yang juga menghadiri persidangan tersebut, mengatakan bahwa merasa keberatan atas tuntutan JPU 2 tahun penjara. Ia menilai bahwa saudaranya tersebut melakukan aksi pemukulan tanpa ada niatan awal atau dipersiapkan terlebih dahulu.
"Itu semata-mata spontanitas, dengan melihat kejadian di depan ada pemukulan terhadap Ade Armando, tiba-tiba teringat dengan Ade Armando yang sering melecehkan dan menghina (agama) Islam, akhirnya dengan spontanitas melakukan pemukulan," ujar Yudi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (25/8/2022).
Pemukulan tersebut, lanjut Yudi, tidak ada unsur perencanaan, saudaranya tersebut melakukan aksi pemukulan hanya karena memiliki keyakinan yang tinggi kepada agama Islam yang harus dibelanya ketika dilecehkan atau dihina oleh orang lain
"Intinya dari kami keluarga Abdul Latief, merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun oleh JPU dan harapan semoga majelis hakim memutuskan sesuai dengan putusan nurani. Kami berharap putusan seringan-ringannya bahkan kami memohon majelis hakim membebaskan dari tuntutan tersebut," ujar Yudi.
Sebelumnya, Abdul Latief dinyatakan terlibat pemukulan terhadap Ade Armando beserta 5 terdakwa lain pada peristiwa demonstrasi yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu.
Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam beberapa hari setelah kejadian, Abdul Latief ditemani pihak keluarga menyerah diri ke pihak Kepolisian dengan mendatangi Polres Sukabumi yang selanjutnya dijemput dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Editor : Mahesa Apriandi