get app
inews
Aa Read Next : Diduga Curi HP, Polisi Selamatkan Nyawa Pelaku dari Amukan Massa di Cikande Kabupaten Serang

Pedagang Sesalkan Pembongkaran Pasar Hanya Cimol, Ciherang Yang Bikin Sempit Jalan Dibiarkan

Selasa, 30 Agustus 2022 | 23:14 WIB
header img
Pasar Ciherang masih berdagang dibahu jalan, sebelumnya pernah dibongkar namun Kembali menjamur.

SERANG, iNewsBanten - Pembongkaran puluhan kios Pasar Banjar (Pasar Cimol) yang berada di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dieksekusi oleh Satpol-PP Kabupaten Serang selaku penegak Perda, Selasa (30/8/2022).

Penggusuran lapak-lapak dan kios di pasar Cimol dieksekusi langsung Satpol-PP Kabupaten Serang didampingi unsur muspika Kecamatan Cikande.

Dani (55) pedagang ayam kepada awak media menyesalkan pembongkaran hanya di satu titik yakni pasar Cimol.

"Kenapa yang dibongkar hanya cimol saja, yang lain tidak, apalagi pasar Ciherang yang pedagangnya berjualan di bahu jalan menyempit dibiarkan, kalau disini (pasar cimol-red) jalan desa adanya didalam pasar malah digusur," kata Dani yang sudah berjualan 10 tahun.

"Sebetulnya saya gak setuju pembongkaran ini tapi gimana lagi,

dibongkar ini dagangnya dimana tempatnya belum ada lokasinya, harusnya cari tempat dulu kan, ternyata merugikan pedagang kecil, penginnya cari tempat dulu baru dibongkar gitu," ucap Dani kepada awak media disela pembongkaran.

Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan sebelum dilakukan pembongkaran sudah di sosialisasikan atau peringatan selama satu bulan kepada para pedagang berdasarkan SOP (standar operasional). 

“Pada rentang waktu 15 hari kita sosialisasikan, teguran pertama 7 hari agar membongkar sendiri bangunannya, teguran kedua selama 3 hari, teguran ketiga juga 3 hari baru kita eksekusi, totalnya 28 hari SOP nya,”katanya di sela-sela pembongkaran.

Ajat menyebutkan, pembongkaran lapak PKL untuk saat ini sebanyak 42 unit bangunan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang bangunan gedung dengan membangun bangunan di atas saluran air yang di kelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). 

“Ketika beroperasi menjorok ke jalan sehingga menimbulkan kemacetan, setelah kita tertibkan kita berikan solusi untuk relokasinya bisa di pasar pemerintah di Pasar Banjar bisa di Pasar Mambo di belakang, kalau yang di depan ini nanti kita tertibkan juga karena sama ini mengenai saluran bisa juga di sekitaran tanah warga di sekitaran sini, itu sudah kita alokasikan untuk solusinya,”katanya.

Saat awak media singgung pasar Ciherang yang pedagangnya masih berjualan di atas jalan hingga mengganggu pengendara karena jalan menyempit, Ajat memastikan akan melakukan penertiban.

"Untuk pasar Ciherang memang berjualan di atas jalan dan melanggar namun kami memastikan, akan melakukan penertiban juga Pasar Mambo, dan Pasar Banjar, dan Pasar, untuk Pasar Ciherang terakhir karena kita masih mencari solusinya dimana mereka direlokasi, karena pemerintah tidak boleh menertibkan tanpa ada solusinya,”tutupnya.

Dibantu TNI Polri, Penertiban berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pedagang .

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut