JAKARTA, iNewsBanten - Polri mengupdate informasi terbaru soal jumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Total tujuh polisi sebagai tersangka.
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Editor : Mahesa Apriandi