JAKARTA, iNewsBanten - Harga BBM subsidi pertalite telah naik menjadi Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter. Kenaikan harga pertalite diberlakukan sejak 3 September 2022.
Namun, harga BBM non subsidi turun di tengah penurunan harga minyak dunia. Penurunan harga BBM non subsidi ini berlaku sejak 1 September 2022. Mulai dari Pertamina, Shell hingga BP AKR menurunkan harga BBM non subsidi.
Lantas apakah harga pertalite bisa turun lagi?
Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, penetapan harga pertalite masuk ke dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga berbeda mekanisme penghitungan harga BBM dengan Jenis BBM Umum (JBU).
"JBKP ini harganya ditentukan oleh pemerintah, karena menyangkut dengan beban kompensasi yang harus ditanggung oleh negara. Karena ini keputusan pemerintah, banyak yang dilibatkan kecuali Presiden yang minta," kata Mamit kepada Okezone, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Mamit menambahkan, meski harga pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, namun nyatanya masih di bawah harga keekonomian.
"Karena saat ini juga harganya masih di bawah keekonomian ya. Jadi pemerintah akan berhitungnya secara rata-rata dalam 1 tahun seperti yang disampaikan oleh Bu Sri Mulyani (Menkeu)," katanya.
Sementara untuk penetapan harga BBM jenis JBU diserahkan ke masing-masing korporasi atau badan usaha melihat perkembangan harga minyak dunia.
"Kalau JBU itu kepada kebijakan korporasi yang harganya mengikuti perkembangan harga minyak dunia atau MOPS/Argus," katanya.
Dia menuturkan, BBM jenis pertalite masih ada kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada pertamina. Begitu juga dengan solar yang selisih keekonomiannya sangat jauh sekali.
"Saat ini solar Rp6.800 (per liter) padahal keekonomian masih di Rp18.000-an per liter," katanya.
Menurut dia, masyarakat masih merasakan kehadiran pemerintah dengan tidak menyesuaikan harga BBM subsidi sesuai dengan keekonomiannya. "Jadi masyarakat masih merasakan kompensasi dari pemerintah," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi