SERANG , iNewsBanten - Polsek Cikande Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial MS (27) pada 21 Juli 2022 terkait kasus penipuan modus lowongan kerja. Pelaku menipu korban dengan menawarkan pekerjaan di PT. PWI II Cikande.
Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata,S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan 2 orang korban yang mengaku menjadi korban kasus tersebut.
“Kami mengamankan tersangka atas nama MS (27) Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengaku sebagai orang dalam PT. PWI II dan menjanjikan korban untuk diterima menjadi karyawan PT. PWI II Cikande,” Ungkap Kompol Indra Feradinata, Selasa (13/9/2022).
Menurut Kapolsek Cikande, para korban diminta membayar sejumlah uang agar bisa diterima sebagai Karyawan PT. PWI II oleh pelaku. Setiap orang masing-masing nilainya Rp15 Juta.
“Tersangka MS meminta sejumlah korban untuk membayar Rp15 Juta dalam modusnya. Dari aksinya, pelaku mendapat uang Rp30 juta,” ujarnya
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek Cikande, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban. Atas kasus tersebut, tersangka MS (27) disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.” tukasnya.
Sementara Panit 1 Reskrim Polsek Cikande IPDA Arifin Simbolon,S.H mengatakan terkait proses kasus penipuan tersebut, Polsek Cikande sudah selesai pemberkasan dan melakukan pelimpahan Tahap dua atau menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Serang.
Editor : Mahesa Apriandi