KETAPANG, iNewsBanten - Polisi menurunkan papan nama panti asuhan di Ketapang, Kalimantan Barat. Pimpinan yayasan panti asuhan tersebut menjadi tersangka pencabulan anak asuhnya.
Panti asuhan tersebut berada di Desa Kalinilam. Polres Ketapang melakukan pencabutan plang nama panti asuhan itu pada Kamis (15/9/2022) terkait proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini tindak lanjut dari proses hukum. Kita bekerja sama dengan pemerintah daerah hadir untuk ini," kata Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana dikutip dari keterangan pers di laman Polres Ketapang, Jumat (16/9/2022).
Yani mengatakan, kepolisian dan pemerintah daerah sama-sama prihatin dengan kasus ini. Anak-anak yang dititipkan di panti asuhan tersebut terpaksa mengalami kejadian yang memilukan.
"Kita didorong dinas sosial untuk mengeksekusi ini dan membekukan izinnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya pimpinan yayasan panti asuhan inisial IS (41) menjadi tersangka pencabulan anak asuhnya. Perbuatan bejat IS dilaporkan salah satu korban inisial M (13) pada 5 September 2022.
Dari hasil pemeriksaan diketahui IS mencabuli korban dengan terlebih dahulu mendoktrin korban dengan dalil-dalil agama. IS juga mengancam agar korban mau menuruti perintahnya.
"Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits termasuk juga ancaman kepada korban," ujarnya.
Tak hanya didoktrin, korban juga dipaksa menonton video porno sambil melakukan pencabulan.
Editor : Mahesa Apriandi