CILEGON, iNewsBanten - Polres Cilegon masih terus dalami kasus begal atau pencurian dengan kekerasan yang dialami seorang driver online berinisial SM (52) warga Lingkungan Temu giring wetan Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar membenarkan peristiwa tersebut, "Benar bahwa peristiwa curas driver online gocar terjadi Pada minggu (11/09) sekitar pukul 19.00 WIB, awalnya di depan SMA 2 KS Kelurahan Kota bumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon," kata Nandar.
Dalam hal ini Nandar menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian dengan kekerasan yang dialami driver online, "Kronologis kejadiannya pada Minggu (11/09) sekira jam 19.00 Wib, korban yang bekerja sebagai driver online aplikasi gojek, sedang stanby di merak, kemudian terdapat order gocar dari aplikasi gojek dengan kapasitas large dengan tujuan SMA 2 KS, terduga pelaku sesuai aplikasi di jemput di depan PT. Dover chemical, sesampainya korban di lokasi penjemputan terdapat 5 orang laki - laki yang melakukan order kemudian masuk ke dalam mobil dan korban langsung melajukan kendaraannya ke lokasi sesuai pada tujuan nya yaitu di SMA 2 KS," ucap Nandar.
Nandar juga mengatakan sesampainya di lokasi pelaku memberi uang namun uang tersebut kurang dan korban meminta kembali kekurangannya, "Sesampai nya di lokasi tujuan SMA 2 KS pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 namun karena biaya antar nya sebesar Rp. 60.000 korban meminta kembali uang sebesar Rp10.000, ketika korban memastikan uang tersebut dengan menyalakan lampu dalam mobil, tiba-tiba leher korban di ikat dengan menggunakan tali tambang dengan kencang sampai dengan tidak sadarkan diri, tidak lama kemudian korban sempat sadar, dan dirasakan oleh korban dalam keadaan mata di ikat oleh lakban, tangan terikat oleh tambang dan di pukul serta di injak, yang pada saat itu masih di dalam mobil dan kondisi mobil berjalan setelah itu korban di angkat untuk di keluarkan dari dalam mobil dan di ikat di pohon di lokasi Kampung Pasir awi, Desa Sukabaris, Kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang, selanjutnya korban berusaha melepaskan ikatan tangan dan lakban yang menutupi mata, setelah terbuka berusaha meminta pertolongan ke warga sekitar, yang kemudian warga setempat menginformasikan ke Polsek waringin kurung dan karna diketahui tempat kejadian perkara berada di daerah Polres Cilegon, piket Polsek Waringin Kurung menghubungi piket Reskrim Polres Cilegon yang selanjutnya piket mendatangi Polsek Waringin kurung karna korban sudah berada di polsek waringin kurung," ujar Nandar.
Nandar mengatakan di dapat informasi bahwa kendaraan korban berada di sebuah tempat, "Kemudian Tepat pada senin (12/09) sekira jam 02.00 Wib, di dapatkan informasi bahwa kendaraan korban berada di sebrang jalan perumahan BMW Kecamatan Kramatwatu dalam kondisi patah as roda depan, ketika di cek terkait informasi tersebut benar bahwa kendaraan korban di tinggalkan terduga pelaku di sebrang jalan perumahan BMW Kecamatan Kramatwatu dengan kondisi pecah ban depan dan patah as. Untuk selanjutnya kendaraan di bawa untuk diamankan di Polres Cilegon," ucap Nandar.
Atas kejadian tersebut barang milik korban berhasil diambil oleh para pelaku, "Atas kejadian tersebut barang milik Korban yang diambil oleh para pelaku yaitu satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah dengan Nopol : A-1738-AY, satu unit handphone merk Oppo A74 warna biru serta dompet berisikan identitas dan uang Rp500.000," terang Nandar.
Nandar mengatakan modus dari para pelaku dalam kejadian ini adalah ingin memiliki barang korban, "Modus para pelaku ingin memiliki barang milik Korban," jelas Nandar.
Terakhir Nandar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan, "Satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan,melakukan olah TKP,melakukan pemeriksaan korban dan para saksi dan menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi perkara tersebut bisa menghubungi call Center 110 atau ke satuan reserse kriminal Polres Cilegon," tutup Nandar
Editor : Mahesa Apriandi