get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemnaker Kaji Ulang Formula Kenaikan UMP! Susul Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Kemenaker Mulai Diskusi Upah Minimum Tahun ini, Bahas Kenaikan UMP 2023

Minggu, 09 Oktober 2022 | 14:27 WIB
header img
Menaker Ida Fauziyah Diskusi UMP 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SERANG, iNewsBanten - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah mulai diskusi untuk penentuan Upah minimum tahun 2023.

Ida mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.

"Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha," terang Ida kepada wartawan di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Namun Ida belum menyampaikan detail kenaikan yang akan dilakukan, ia meminta semua pihak untuk sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.

"Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ujarnya.

Namun Ida menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang. "Ya pasti November, orang ketentuannya," tuturnya.

"Kita akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di iNews id dengan judul https://economy.okezone.com/read/2022/10/08/320/2683022/menaker-bahas-ump-2023-naik-jadi-berapa

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut