get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Lahar Dingin Sumbar! 61 Tewas dan 14 Orang Masih Belum Ditemukan

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan

Kamis, 03 November 2022 | 07:39 WIB
header img
Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur hingga hamil 7 Bulan ditangkap polisi (foto Ilustrasi, -)

LAMPUNG, iNewsBanten - Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korbannya hamil.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka persetubuhan berinisial RH (18) warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu. Dirinya diamankan Polisi pada Selasa 1 November 2022, malam sekira pukul 22.00 WIB saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon (Desa) Sinarwaya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Menurut Feabo penangkapan tersangka bermula dari laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA itu menjadi korban persetubuhan hingga hamil.

"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka RH yang merupakan pacar dari korban," ujar IPTU Feabo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (2/11/22).

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku. Kegiatan terlarang tersebut telah berulang-ulang dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.

"Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun." tandasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2022/11/03/340/2699819/polisi-tangkap-pelaku-pelecehan-anak-di-bawah-umur-hingga-hamil-7-bulan

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut