get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut 4 Tips Agar WhatsApp Anda Tetap Aman! Hindari Orang yang Tak Penting Buka Handphone Anda

Susah Nyari Kerja, 2 Pemuda Asal Lebak Nekat Jambret HP Anak Kecil di Perumahan

Rabu, 16 November 2022 | 19:02 WIB
header img

LEBAK, iNews Banten - Unit Reskrim Polsek Cipanas berhasil menangkap 2 pelaku perampas handphone yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan, jika anggotanya berhasil meringkus 2 pelaku perampas handphone.

“Benar, kedua pelaku tersebut berinisial BS (23) dan MW (19) warga Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Ia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi perampasan handphone di wilayah Kadu Bitung, Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, pada hari Selasa 1 September 2022 lalu.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone yang diduga hasil rampasan pelaku,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, adapun modus pelaku yakni dengan cara mendekati korban dan langsung merampas handphone baik dijalan ataupun didepan rumah korban. Biasanya pelaku mencari sasaran anak kecil atau dibawah umur yang sedang bermain handphone.

“Saat ini Unit Reskrim Polsek Cipanas dibantu Sat Reskrim Polres Lebak sedang mengembangkan kasus tersebut, karena berdasarkan pengakuannya, keduanya telah melakukan aksi tersebut sebanyak enam kali,” ungkapnya.

Andi menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) ke -3, ke -4 KUH Pidana.

“Ancaman kedua pelaku yakni hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” katanya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut