BOGOR, iNewsBanten - Polisi menyebut warga Rancabungur, Kabupaten Bogor bernama Urip Saputra (40) hendak menyampaikan permohonan maaf atas rekayasa kematian yang dilakukannya. Dia mengatakan pengakuannya hidup lagi dari kematian telah menimbulkan kegaduhan.
"Yang bersangkutan meminta untuk disediakan waktunya akan mengklarifikasi kejadian sebenarnya. Urip akan meminta maaf juga karena membuat kegaduhan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Minggu (20/11/2022).
Iman menambahkan polisi masih mendalami dugaan unsur pidana terkait kasus Urip. Tetapi dia menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan restorative justice.
"Restorative justice bisa digunakan. Penegakan hukum itu tidak semata hanya mempidanakan orang tetapi bagaimana membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat itu yang terpenting," ucapnya.
Dia menegaskan setiap kasus tidak harus berakhir pidana atau penjara. Edukasi dan pembelajaran hukum masyarakat juga menjadi penting dilakukan.
"Makanya perangkat hukum itu ada pidana dan restorative justice salah satunya. Ini yang paling penting masyarakat memiliki kesadaran apa yang dilakukan itu salah. Bukan semata-mata ada kejadian itu harus dipidana, harus dimasukkan ke sel bukan seperti itu. Bagaimana mengedukasi masyarakat terpenting kesadaran dengan hukum," tuturnya.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi