JAKARTA, iNewsBanten - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut lima partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi ada langkah terakhir yang bisa dilakukan. Langkah itu yakni proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam sengketa proses itu ada dua menempuh di Bawaslu dan itu sudah dilakukan Sekarang ada satu lagi kesempatan yang diberikan melalui UU Pemilu. Yaitu sengketa proses di PTUN ," ujar Idham Holik, Minggu (20/11/2022) ketika dikonfirmasi.
Hal melaporkan KPU RI ke PTUN tersebut kata Idham Holik diatur Pasal 466, 470-472 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terkait sengketa proses di PTUN, Idham Holik mengungkapkan sebetulnya sudah dilakukan oleh beberapa partai politik yang tergabung dalam sengketa proses di Bawaslu tapi yang bersangkutan melanjutkan ke PTUN.
"Tetapi berkaitan dengan lima parpol ini saya belum dapat informasi terkait hal tersebut. Sengketa proses di PTUN diatur dalam beberapa pasal, kami sebagai penyelenggara Pemilu harus menghormati hak politik parpol dalam menempuh proses itu," kata Idham.
KPU RI disebutkan Idham Holik siap menerima segala putusan dari PTUN.
"Nanti apapun keputusan dari PTUN kami harus laksanakan. Saya belum tahu apakah lima partai politik tersebut akan menggunakan hak peradilannya di PTUN atau tidak," tutur Idham Holik.
Sebagaimana diketahui ada lima partai yang tidak lolos verifikasi:
1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)- status tidak memenuhi syarat
2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) - status tidak memenuhi syarat
3. Partai Republik (Republik) - status tidak memenuhi syarat
4. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) - status tidak memenuhi syarat
5. Partai Republiku Indonesia (Republiku) - status tidak memenuhi syarat.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi