PANDEGLANG, iNewsBanten - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Pandeglang sebagai tersangka kasus asusila. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim setelah memeriksa beberapa orang saksi dan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penetapan tersangka terhadap perkara tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat keterangan ahli dan bukti petunjuk serta barang bukti, yang diduga sebagai tindak pidana dapat di persangkakan terhadap saudara Y.
Kata Shilton, usai ditetapkan tersangka selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang akan memanggil yang bersangkutan dengan status tersangka.
“(Penetapan tersangka) udah. Kalau untuk pemanggilannya itu kan langsung kami kirim hari ini ya, tiga hari ke depan sudah harus hadir dia, kan tiga hari jaraknya surat pemanggilan,” kata Shilton saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/12/2022).
Shilton membeberkan, jika dilihat dari waktu surat yang diberikan kemungkinan yang bersangkutan harus memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (6/12/2022) besok untuk memberikan keterangan tambahan.
“Kami sudah kirim surat penetapan tersangka sekalian pemanggilan juga, nanti kami periksa sebagai tersangka. Nanti perkembangan lanjut dikabarin ya,” ucapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang sudah memeriksa beberapa orang saksi dan 1 orang saksi ahli forensik untuk memperkuat keterangan. Setelah melakukan gelar perkara penetapan tersangka akhirnya Satreskrim menetapkan Y sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang bakal menjerat tersangka Y dengan Pasal 289 dan atau 281 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Editor : Mahesa Apriandi