get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Edarkan Sabu Akhirnya Ditangkap Satnarkoba Polres Cilegon

Edarkan Ratusan Obat Keras, Seorang Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Rabu, 07 Desember 2022 | 20:46 WIB
header img
Edarkan Ratusan Obat Keras, Seorang Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

CILEGON - iNewsBanten - Seorang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon lantaran mengedarkan obat keras daftar "G" pada Minggu (04/12) sekitar jam 20.30 Wib di Jl. Pangeran Jayakarta, Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki berinisial DR (23) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon.

Syamsul menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. "Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat penyalahgunaan obat keras. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan didapatkan info yang valid yang selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (04/12) sekitar jam 20.30 Wib di Jl. Pangeran Jayakarta, Lingkungan Kenanga, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," katanya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang ditemukan berupa 240 butir obat keras merk Tramadol, uang sebesar Rp50.000,-," tambahnya.

Dalam introgasi pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari AN (DPO). "Setelah diintrogasi DR menyebutkan bahwa obat keras tersebut berasal dari AN dengan maksud untuk disebar atau diedarkan kembali," jelas Syamsul.

Atas perbuatannya DR dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) jo pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut