get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Perempuan di Serang Bawa Bayi di Dalam Tahanan, Akibat Tersandung Kasus Penipuan

Ada 8 Negara, Bukan Tempat yang Cocok untuk Perokok! No 5 Harga Rokok Sebungkus Rp150ribu

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:22 WIB
header img
Negara yang melarang penggunaan rokok (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsBanten - Rokok memang dianggap sebagai salah satu biang berbagai masalah kesehatan. Oleh sebab itu, tidak heran jika sebagian masyarakat dunia sangat mendukung kampanye anti rokok.

Ada beberapa negara yang melarang penggunaan rokok di kawasannya. Tak hanya di tempat-tempat umum, beberapa negara bahkan mengkampanyekan dan melarang keras asap rokok di tempat-tempat pribadi seperti rumah dan di dalam mobil.

Sebagai salah satu produk tembakau, rokok memang mengandung beberapa zat yang dianggap berbahaya di dalamnya. Antara lain seperti nikotin, acrolein, ammonia, dan lainnya.

Kandungan kimia berbahaya dalam rokok itulah yang menjadi salah satu perhatian besar negara-negara melarang penggunaan rokok. Oleh sebab itu, jangan heran jika menjumpai negara yang melarang penggunaan rokok pada semua jenjang usia.

Berikut adalah 8 negara yang melarang penggunaan rokok, dirangkum iNews.id pada Rabu (7/12/2022).

1. Bhutan

Dilansir dari Global News, Bhutan menjadi negara pertama di dunia yang melarang penjualan tembakau dan melarang merokok di semua tempat umum sejak tahun 2004.

Pada Juni 2010, negara ini menerapkan salah satu undang-undang anti-tembakau terketat di dunia dengan melarang penjualan atau penyelundupan tembakau ke Bhutan.

Mereka yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menjalani hukuman penjara tiga hingga lima tahun tanpa kemungkinan diberikan jaminan.

2. Uruguay

Uruguay menjadi negara Amerika Latin pertama yang melarang merokok di tempat umum, termasuk restoran, bar, dan tempat kerja pada Maret 2004.

Pada 2008, sebuah kampanye dimulai untuk mempromosikan tidak merokok di rumah dan di mobil di hadapan anak-anak.

3. Kolumbia

Pada tahun 2009, Kolombia juga ikut memperluas peraturan anti-merokok. Selain di tempat umum, larangan merokok juga meluas di tempat-tempat kerja dalam ruangan Penggunaan istilah seperti “mild” dan “light” juga dilarang pada iklan dan kemasan.

4. Kosta Rika

Pada tahun 2012, Kosta Rika mengesahkan salah satu peraturan merokok paling ketat di dunia. Undang-undang melarang menyalakan rokok di taksi, bus, pelatih, gedung umum, bar, kasino, dan tempat kerja.

Merokok juga dilarang di semua bangunan tertutup dengan akses publik, dan tidak ada "area merokok" terpisah yang diizinkan. Negara ini telah melihat tingkat kepatuhan yang sangat tinggi sejak larangan tersebut diberlakukan.

5. Singapura

Singapura adalah salah satu negara di Asia yang terkenal sangat ketat dalam aturan kebersihan dan pelarangan rokok.

Hal ini dapat dilihat dari tingginya harga rokok Singapura yang mencapai Rp150.000 per bungkus.

Selain itu, Singapura juga secara tegas memberlakukan sanksi hukum terhadap masyarakat maupun wisatawan yang merokok sembarangan atau menyelundupkan rokok ke negara tersebut.

6. Malaysia

Malaysia telah melarang merokok di beberapa ruang publik, termasuk rumah sakit, bandara, toilet umum, gedung pemerintah, kafe internet, dan gedung pemerintah.

Mulai Juni 2010, mereka yang ketahuan merokok di ruang kantor pribadi ber-AC dapat didenda hingga RM10.000 atau dua tahun penjara.

7. Selandia Baru

Selandia Baru menjadi negara berikutnya yang melarang keras penggunaan rokok. Selandia Baru bahkan sebuah program jangka panjang untuk membentuk generasi yang bebas asap rokok.

Negara di kawasan Pasifik itu telah sudah merencanakan pemberlakuan larangan total pada remaja untuk membeli rokok pada tahun 2017 yang lalu.

Hal itu diwujudkan dengan tingginya harga rokok yang terus melejit setiap tahunnya. Bahkan, harga rokok di Selandia Baru dapat tembus sampai Rp300 ribu per bungkus.

8. Irlandia

Berikutnya, ada Irlandia yang seolah juga mengharamkan rokok. Irlandia adalah salah satu negara di dunia yang sangat keras dalam melarang penggunaan rokok.

Irlandia juga memiliki aturan denda bagi siapa saja yang merokok di tempat umum hingga 300 euro atau sekitar 48 juta. Aturan tersebut sudah diterapkan sejak tahun 2004 dan masih berlanjut.

Itulah 8 negara yang melarang penggunaan rokok. Ketatnya pelarangan rokok tersebut membuat negara-negara yang disebutkan di atas sangat tidak cocok bagi para perokok.

Selain tujuh daftar di atas, masih ada beberapa negara lain seperti Argentina, Kanada, hingga Skotlandia yang juga memiliki aturan ketat terkait rokok.

Sumber:

https://www.inews.id/news/internasional/8-negara-yang-melarang-penggunaan-rokok-sangat-ketat-bukan-tempat-yang-cocok-untuk-perokok/2

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut