LEBAK, iNews Banten - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan, jika pelaku tersebut berinisial SP (21) warga Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
“Pelaku SP berhasil diamankan anggota di pinggir jalan yang berada di Kampung Cika’ak Pasir, Kecamatan Cipanas, tanpa melakukan perlawanan,” kata Malik kepada awak media, Senin (19/12/2022).
Ia menjelaskan, saat ditangkap dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,18 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.
Malik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman untuk pelaku SP paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi