SERANG, iNewsBanten - Terkait pembebasan lahan tanggul BBWSC di Desa Dukuh Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang terus bergulir hingga saat ini, sehingga banyaknya persengketaan lahan di wilayah Kecamatan Kragilan, bahkan PPAT Kecamatan Kragilan mengeluarkan surat hibah yang kemudian di tarik kembali.
Dalam lampiran pada surat keterangan tersebut yang dikeluarkan oleh pihak Desa Dukuh dengan surat keterangan riwayat tanah Dengan no ../DS.2004/SKRT/X/2022, yang di tanda tangani oleh kepala Desa, saksi dan camat kini ditarik kembali oleh PPAT Kecamatan Kragilan, karena diduga tanah tersebut sudah dibayarkan dan sudah terkena pembebasan tanggul.
Ditemui diruang kerjanya staf PPAT Kecamatan Kragilan Budi menjelaskan, karena lokasi sebelumnya pihak Desa melalui Sekdes bahwa tanah tersebut jauh dari lokasi tanggul jadi pihak kecamatan survei lokasi dan ternyata pas dicek lokasi ternyata tanahnya yang sudah terkena pembebasan tanggul dan sudah di urug maka dari itu pihak kecamatan menarik kembali surat hibah yang diajukan desa dukuh a/n Yuti yang dihibahkan ke Herman.
"Tanah hibah tersebut yang tahu kan pihak desa, dan tentunya PPAT sendiri berhak narik karena tanahnya sendiri bermasalah jadi kita juga gak tahu sampai sekarang kayak gimana yang pastinya dikita belum teregister". Jelasnya, pada Kamis (5/1/2023).
Sementara itu, Kepala Desa Dukuh Haris mengatakan bahwa intinya kurang tahu alasannya ditarik kembali oleh pihak PPAT Kecamatan karena penyusunan tidak tahu karena satgas itu masih pemerintah desa lama.
"Terkait tanah tersebut memang pihak keluarga membuat surat A/N Yuti yang dihibahkan ke Herman dan itu sudah jadi dan sudah beres, bahkan berkas itu sudah di Herman, kalau kita kan hanya membuat surat, menunjukkan lokasi, mengukur terus yang membuat kecamatan dan itupun sudah beres dan teregister". Ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Lanjut Haris, Kalau memang masalah tanah tersebut belum diperjual belikan tunjukkan ke saya karena saya belum melihat berkas tanggul yang sudah dibebaskan .
"Jadi kenapa desa itu bisa mengeluarkan karena memang tanah tersebut tanah milik adat yang memang belum diperjual belikan dan orangnya pun masih hidup kami tentunya selaku pelayan masyarakat ya wajib melayani kalau memang itu tidak ada masalah". Kata Haris.
Lebih lanjut, Menurutnya adapun masalah dan tidaknya buktikan secara fisik, yang intinya dirinya tidak tahu tanah tersebut.
"Nah adapun masalah atau tidaknya saya tidak tahu buktikan secara fisiknya, intinya saya itu tidak tahu bahwa tanah itu sudah dijual, bisa mengetahui dijual dan tidaknya kan diberkas yang bicara". tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi