get app
inews
Aa Read Next : Kesal Wilayahnya Didemo Berkali-kali, Warga Desa Tambak Kabupaten Serang Bubarkan Massa

Soal PHK Karyawan, Ketua SPN Nikomas : Pemprov Banten Belum Terasa Kehadirannya

Jum'at, 20 Januari 2023 | 21:10 WIB
header img
Ilustrasi karyawan PT Nikomas Gemilang (doc.ist)

SERANG, iNewsBanten - Terkait soal PHK di PT Nikomas Gemilang yang berlokasi di Desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang dan tersisa 280 Orang yang kini sedang berproses melalui advokasi oleh PSP SPN Nikomas sehingga Provinsi Banten dirasa belum ada kehadirannya.

Hal itu dikatakan PSP SPN Nikomas Suprihat, saat diwawancarai berkaitan soal peristiwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada pabrik sepatu olahraga lisensi merek ternama di kawasan PT Nikomas Gemilang. pada Jumat (20/1/2023).

"Sebetulnya dengan situasi dan kondisi saat ini belum merasakan kehadirannya ditengah tengah situasi seperti ini dari Pemprov Banten". Kata dia.

Suprihat menjelaskan bahwa kondisi saat ini terkait dengan PHK yang terjadi di PT Nikomas ada yang tersisa advokasi sekitar 280 Orang.

"Kita melakukan advokasi dari pagi sampai sore dan berdiskusi bersama management ngasih masukan masukan dan pada intinya kita mengupayakan supaya tidak terjadi PHK". Kata Suprihat.

Masih kata dia, yang dilakukan PT Nikomas tersebut ada dua tahapan yang pertama tahapannya melalui pengunduran diri khusus dan yang kedua baru pemutusan hubungan kerja sepihak oleh si pengusaha sendiri.

"Kemarin dari sisi pengunduran diri secara sukarela itupun masih ada sisa yang di ACC oleh perusahaan, Nah harapannya minimal bisa ditukar ataupun diswet dengan dengan Karyawan yang bersedia, tapi sampai hari ini sebetulnya belum ada putusan apapun untuk mengenai penyelesaian masalah PHK ini". terangnya 

Namun menurutnya, alasan perusahaan sendiri pihak management menyampaikan ke SPN alasan pemutusan hubungan kerja tersebut karena banyaknya penurunan order yang cukup signifikan mencapai 30%-40% dan itu terjadi di akhir tahun kemarin hingga saat ini. 

"Dan upaya yang dilakukan akhir tahun kemarin itu meliburkan karyawan, itupun sudah dilakukan sejak bulan Desember, ternyata informasi dibulan Januari yang kita dapatkan belum pulih hingga saat ini".kata dia.

Lanjut dia, Saat ini pihaknya masih melakukan secara advokasi terhadap 280 orang yang tersisa, terkait untuk hak haknya sudah pasti terpenuhi.

"Jadi begitu PHK dilakukan termasuk haknya disampaikan, tapi karena tadi dari rekan buruh belum siap untuk kehilangan pekerjaan sehingga mereka melakukan penolakan". Jelasnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan aturan yang saat ini dilakukan oleh perusahaan memang sesuai dengan aturan akan tetapi aturan itu tadi justru kita hindari karena berpotensi menciptakan perselisihan seperti PHK sepihak dan ini terjadi.

"Untuk saat ini pihaknya masih konsulidasi dan berfederasi bersama serikat SPN untuk melakukan fokus advokasi terhadap 280 orang karyawan yang saat ini yang terjadi. tutupnya.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut