get app
inews
Aa Text
Read Next : Panwascam Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 di SMKN Anyer Bentuk dari Pendidikan Politik

DPK KNPI Malingping Pertanyakan Kelanjutan Hasil Putusan DKPP kepada Bawaslu Lebak

Jum'at, 27 Januari 2023 | 08:32 WIB
header img
Febi Pirmansyah ketua Umum DPK KNPI Kecamatan Malingping (ist)

LEBAK, iNewsBanten - Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Malingping, mempertanyakan hasil kelanjutan dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait  putusan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lebak, pada tahapan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) se-kabupaten lebak atas adanya peserta yang diduga rangkap jabatan."Kata Febi Pirmansyah ketua Umum DPK KNPI Kecamatan Malingping kepada wartawan pada Kamis (26/01/2023).

Menurut Febi, seperti yang di ketahui bahwa DKPP telah menyatakan bahwa BAWASLU Kabupaten Lebak telah melakukan pelanggaran kode etik, dan diberikan sangsi peringatan. Hal tersebut menjadi tanda tanya buat kami dan ingin mengetahui lebih jelas bagaimana kelanjutannya dari sanksi peringatan tersebut."Terangnya. 

Saat ini menurut Febi, Kami juga masih memantau terkait adanya pelaporan ke DKPP mengenai perekrutan PANWASCAM yang dilakukan oleh BAWASLU Kabupaten Lebak bahwa terdapat beberapa nama anggota PANWASCAM yang diketahui rangkap jabatan sebagai P3K, TPP,  PD,  dan guru honor. 

Selain daripada sanksi peringatan atas pelanggaran kode etik tersebut apakah proses perekrutan yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan atau melakukan perekrutan kembali bagi anggota PANWASCAM yang diketahui rangkap jabatan tersebut ?" Terangnya. 

Seperti yang diketahui kata febi, pada tanggal 25 Januari 2023 kemarin. DKPP telah mengeluarkan putusan terkait adanya Pelanggaran Kode Etik pada perekrutan anggota PANWASCAM yang dilakukan BAWASLU Kabupaten Lebak.

Hal itu tentunya menjadi dasar DPK KNPI Malingping menanyakan kelanjutan dari putusan tersebut, dengan adanya kecacatan itu apakah akan tetap dipaksakan atau melakukan perekrutan kembali PANWASCAM di Kecamatan - Kecamatan yang diketahui rangkap jabatan.

Menurut kami dalam proses itu sudah jelas ada kesalahan dan cacat. Kami tidak ingin sangsi peringatan itu nantinya tidak menjadi efek jera dan hawatir dimasa yang akan datang hal ini  terulang kembali". Sambung Febi

Menurutnya, jangan sampai cita-cita serta harapan masyarakat untuk mendapatkan sosok pemimpin yang ideal tidak akan pernah terealisasi.

"Bagaimana kita akan mendapatkan para pemimpin dan wakil rakyat yang akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik, seperti yang diharapkan. Jika dalam proses seleksi perekrutan petugas penyelenggaranya pun seperti itu." tutupnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut