get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Ramadhan, Pj Wali Kota Serang Kembali Gelar Operasi Pangan Murah

Satgas Pangan Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Kasus Repacking Beras Bulog ke JPU

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:48 WIB
header img
Satgas Pangan Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Kasus Repacking Beras Bulog ke kejati banten. Rabu 15/2/

SERANG, iNewsBanten - Ditreskrimsus Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus repacking beras bulog kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (15/02/2023).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi membenarkan jika pihaknya telah melakukan tahap 1 berkas perkara repacking beras bulog. "Benar, hari ini Ditreskrimsus Polda Banten telah mengirim berkas perkara repacking beras bulog ke Kejati Banten," kata Dedi.

Pelaksanaan tahap I ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto. "Menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolda Banten untuk segera mengirimkan berkas perkara repacking beras bulog, kurang dari satu minggu kami sudah melakukan tahap I perkara ini," tambah Dedi.

Sebanyak enam berkas perkara repacking beras bulog telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera diteliti. "Kami juga akan melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan jaksa penuntut umum karena apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, jaksa akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” jelas Dedi.

Terakhir, Dedi mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. "Kemungkinan tersangka akan bertambah, sesuai arahan Kapolda Banten kita gaspol siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," tutupnya.

Untuk diketahui Satgas Pangan Polda Banten telah menangkap tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di enam tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut