CILEGON, iNewsBanten - Rutinitas kegiatan Sosial pengurus Karang Taruna Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil menyalurkan zakat mal 2,5℅ dari para pekerja yang ada di wilayah Kelurahan Warnasari, berupa beras kepada para Janda-janda Tua di Lingkungan Warnasari RW 05, Senin (20/02/2023).
Zakat penghasilan merupakan salah satu zakat mal yang wajib dikeluarkan, dan zakat tersebut berasal dari penghasilan rutin pekerjaan seseorang.
Zakat mal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan. Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi yang didapat tanpa bertentangan dengan ketentuan agama.
Saat diwawancarai iNewsBanten Febrian Ketua Karang Taruna Kelurahan Warnasari mengatakan, semoga program 2,5℅ yang diawali oleh dari Karang Taruna Kelurahan Warnasari terkait zakat mal pengahasilan dari para pekerja yang ada di Lingkungan Warnasari.
"Ketika program zakat mal yang 2,5 ℅ ini kita gerakan dan digaungkan insyaallah angka kemiskinan di Kota Cilegon khususnya di Lingkungan Kelurahan Warnasari akan teratasi," Tegasnya.
Sementara itu Heriyah (54) warga Link Warnasari RT 03 mengatakan, alhamdulillah saya sangat terbantu dengan adanya pembagian beras dari Karang Taruna Kelurahan Warnasari, mudah mudahan bukan hanya Karang Taruna saja yang peduli terhadap kami para janda tua, sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada Karang Taruna Kelurahan Warnasari," Ucap Heriyah.
Editor : Mahesa Apriandi