get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Cabai Merah di Pasar Ciruas Semakin Pedas

Kemenag Kabupaten Serang Ogah Cabut Ijop Ponpes Milik Pelaku Pencabulan

Jum'at, 24 Februari 2023 | 10:09 WIB
header img
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin

SERANG, iNewsBanten - Terkait desakan yang dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang soal pencabutan izin operasional pondok pesantren milik MJN (60) terduga pelaku pencabulan terhadap 5 santriwatinya, Kantor Kementrian Agama Kemenag) Kabupaten Serang belum bisa mencabutnya. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin, menurutnya, pencabutan ijin operasional Ponpes itu kewenangannya ada di Kemenag RI melalui Dirjen pendidikan pondok pesantren serta usulan yang diajukan oleh pihak yayasan yang menaungi pondok pesantren tersebut. 

"Terkait dengan desakan tersebut kami menghargai, tetapi untuk pencabutan izin operasional tidak semudah itu. Kalau memang kita mau memberikan hukuman cukup tikusnya saja tidak harus membakar lumbungnya," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Ahmad Rifaudin kepada wartawan. Kamis, (23/02/2023). 

Dikatakan Rifaudin, lembaga pendidikan pondok pesantren itu justru menjadi korban atas perilaku bejat yang dilakukan oleh oknum pimpinannya sehingga mencoreng citra pondok pesantren.

"Kan lembaganya tidak salah, Kenapa harus dicabut. Kan lembaga sendiri jadi korban itu," katanya.

"Pelakunya kan sudah ditangkap tinggal kita proses hukum oleh pihak berwajib sesuai dengan kesalahannya," imbuhnya.

Rifaudin menyatakan, Kemenag kabupaten Serang akan melakukan pembinaan terhadap pondok pesantren tersebut agar proses belajar mengajarnya berjalan sebagaimana mestinya. 

"Alhamdulillah tim kami sudah menyampaikan proses belajar mengajar di Ponpes sudah kembali normal dan pelakunya sudah dikeluarkan dari kepengurusan yayasan," terangnya. 

Namun, lanjut Rifaudin, jika setelah dilakukan pembinaan kemudian Ponpes tersebut tidak bisa menjalankan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan maka pihaknya akan secara tegas mencabut ijin operasionalnya. 

"Kami belum bisa mencabut izin operasionalnya. Kalau dicabut nanti berdampak terhadap santri, kalau dicabut nanti para santri kemana belajarnya," katanya. 

Rifaudin menyatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan MUI dan tokoh masyarakat Kabupaten Serang untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa dengan menekankan akhlak dan budi pekerti serta keimanannya.

"Perlu saya sampaikan kepada seluruh pimpinan Ponpes agar dalam melakukan rekrutmen para pengasuh Ponpes, kiyai atau para guru yang mengajar disitu agar betul-betul selektif yang mengutamakan integritas, dan akhlak disamping mumpuni dalam keilmuan agama tetapi juga memiliki perilaku yang baik yang bisa memberikan contoh kepada santrinya," pungkasnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut