SERANG, iNewsBanten - Terus di gempur dengan adanya berita tentang adanya indikasi praktik pungutan IMEI handphone, Bea Cukai akhirnya buka suara soal pungutan pendaftaran IMEI handphone dari luar negeri. Pegawai muda Bea Cukai justru membocorkan praktik kongkalikong soal pungutan pendaftaran IMEI handphone dari luar negeri.
Parahnya, aksi korupsi itu disebut-sebut melibatkan pegawai Bea Cukai dari tingkat menengah, hingga pejabat Eselon III. Alasannya, sama-sama tahu dan saling menutupi demi menjaga nama baik para pihak yang terlibat dan instansi Bea Cukai itu sendiri.
Merespon hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sepanjang penerapan ketentuan pendaftaran IMEI, Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC.
“Bea dan Cukai konsisten menyempurnakan sistem pendaftaran IMEI. Karena dari sistem sebelumnya sebanyak 25 orang telah diperiksa dan terhadap 21 orang yang terbukti telah dijatuhi hukuman disiplin ringan sampai berat sesuai tingkat pelanggarannya,” jelasnya dikutip Senin (27/3/2023).
Nirwala menegaskan pihaknya konsisten dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI atas Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) yang diwajibkan sejak September 2020. Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI.
Sebagai tindak lanjutnya, DJBC meningkatkan kewaspadaan terutama pada unit pengawasan. Salah satunya dengan menerbitkan Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 pada 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara.
Selain itu, pihaknya juga menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration di antaranya dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database Type Allocation Code (TAC) pada aplikasi E-Customs Declaration, sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan.
"Dengan langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan," lanjutnya.
Kemudian, DJBC juga melakukan upaya pengamanan pendaftaran IMEI dikoordinasikan oleh unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, serta dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/03/27/320/2788036/bea-cukai-buka-suara-soal-pungutan-pendaftaran-imei-handphone-dari-luar-negeri
Editor : Mahesa Apriandi