get app
inews
Aa Text
Read Next : Hendak Perang Sarung, Tiga Pemuda di Carenang Kabupaten Serang Diamankan Polisi

Remaja yang Terlibat Aksi Tawuran Perang Sarung di Kabupaten Serang, Dikembalikan ke Keluarganya

Senin, 27 Maret 2023 | 22:50 WIB
header img
Pelaku tawuran dikembalikan kepada keluarga masing masing di Polsek Ciruas Kabupaten Serang-Banten. Senin (27/3/2023)

SERANG, iNewsBanten - Remaja yang terlibat tawuran perang sarung beberapa waktu lalu di Kampung Cimiung Desa Pulo Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang diamankan di Mapolsek Ciruas, kini dikembalikan kepada keluarganya ke masing masing dengan rasa haru dan penyelesaian para pelaku, Senin (27/3/2023).

Sebelum dikembalikan ke rumah, para remaja yang terlibat tawuran itu diharuskan untuk duduk bersimpuh di bawah kaki orang tua.

Kemudian mereka meminta maaf kepada orangtua lantaran sudah membuat kerusuhan apalagi di  bulan suci Ramadhan. Mereka juga berjanji tidak akan melakukan aksi tawuran lagi.

Para orangtua pun terlihat mengusap-usap kepa anak mereka, dan memberikan sejumlah nasihat.

Diketahui tawuran tersebut terjadi pada Minggu dinihari, 26/3/2023 yang melibatkan beberapa remaja. Modus sebelum melakukan tawuran berawal janjian melalui chating di aplikasi WhatsApp. 

Namun tawuran ini rupanya. dilakukan sambil menbawa senjata tajam, bahkan menimbulkan jatuhnya korban jiwa.

Korban luka-luka bernama Ade Mahfudi (16) warga Desa Beberan yang sudah di bawa ke RS Hermina Ciruas. Tim Patroli KRYD dipimpin Panit Reskrim Ipda Yogo Handono menuju tempat kejadian perkara lalu menyisir lokasi dan berhasil mengamankan 9 orang remaja yang berasal dari Desa Beberan dan Desa Pulo, yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut

"Dari hasil penyelidikan personel Polsek Ciruas berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa celurit yg diduga dijadikan alat untuk melakukan tawuran dan 2 orang terbukti membawa senjata tajam diproses sesuai hukum yang berlaku." kata Kapolsek Ciruas Hasan khan melalui panit Reskrim.

Pada kesempatan tersebut yang Senin, 27 Maret 2023 Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan melalui Panit Reskrim menyampaikan dan mengimbau kepada orang tua yang bersangkutan agar melakukan pengawasan terhadap anak pada luar jam belajar.

"Para orang tua agar lebih ekstra lagi melakukan pengawasan terhadap anak anak diluar jam belajar, serta kepada pihak sekolah agar memberikan sanksi tegas terhadap murid murid yang terlibat tawuran, setelah menyampaikan ini arahan dilanjutkan permohonan maaf dari anak kepada orang tuanya," tutupnya.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut