CILEGON, INewsBanten - Keluarga Besar Ahli Waris H. Arwani Bin H. Masim didampingi oleh H. Rebudin sebagai penerima kuasa atas dugaan pihak-pihak tertentu yang telah melakukan perubahan bukti kepemilikan tanah atasnama H. Arwani Bin H. Masim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchract) dari Mahkamah Agung dengan nomor 4197K/PDT/1986 juga surat ahli waris dari pengadilan agama Serang nomor: 40 PPPHP/2000/PA Serang. Berkumpul di Objek tanah milik H. Arwani Bin H. Masim dilokasi Blok Luwung, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten, Jumat (2/6/2023).
Menurut H. Rebudin penerima kuasa ahli waris, kegiatan itu dilaksanakan sebagai penegasan bahwa tanah tersebut dalam penguasaan secara fisik sejak diterbitkannya keputusan Mahkamah Agung sejak tahun 1986 hingga sampai sekarang, Ungkapnya.
"Adapun kegiatan hari ini adalah melakukan pemasangan spanduk pengkroscekan patok sebagai pembatas Utara, Timur, barat dan Selatan karena beberapa spanduk yang terpasang pada tahun yang sebelumnya kita ketemukan dan spanduk tersebut terlihat kusam atau pudar (Spanduk Rusak_red)," Ucapnya.
Lebih lanjut, sehingga para ahli waris didampingi oleh H. Rebudin melakukan pengkroscekan kembali dengan cara memasang spanduk sebagai pemberitahuan kepada publik dan mengkroscek kembali beberapa patok sebagai pembatas tanah dengan tanah tetangga milik sebelah baik dengan PT Pertamina atau dengan tanah tetangga milik sebelah lainnya. Semua ini dilakukan bukan tidak lain adanya temuan oleh ahli waris dan H. Rebudin sebagai penerima kuasa bahwa kondisi fisik lahan H. Arwani Bin H. Masim tetap dalam penguasaan ahli waris, Imbuhnya.
"Namun diduga hari ini telah terjadi adanya perubahan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan dan tidak menguasai diduga adanya perubahan pertama SPPT, PBB atas objek tanah tersebut bahkan ditemui telah terbitnya sertifikat atas objek tanah tersebut dengan nama-nama orang yang tidak ada hubungannya atau pemiliknya hal inilah yang ahli waris lakukan tidak lain dalam rangka penegasan penguasaan fisik dan dalam rangka mengusahakan mengembalikan atas dugaan perubahan legalitas berbentuk perubahan SPPT dan pengsertifikatan oleh pihak-pihak tertentu," Pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi