SERANG, iNewsBanten - Perwakilan wali santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Banten, bersama dengan tim kuasa hukumnya, melaporkan Ken Setiawan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dugaan pencemaran nama baik ponpes tersebut. Laporan ini disampaikan pada Senin (3/7/2023). Dalam laporan yang diajukan, orang tua santri yang merasa keberatan terhadap Ken Setiawan yang telah menyebar informasi melalui Heri Pras.
Beberapa pasal yang disangkakan kepada Ken Setiawan antara lain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 36 UU ITE, Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mungkin tidak perlu saya jelaskan, bisa cek di kanal YouTube atau media lain. Kami merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut,” ungkap Epi Abdul Rosid, perwakilan wali santri dari Al Zaytun Banten, ditemui di halaman SPKT Polda Banten.
Epi juga menyoroti informasi dugaan praktik berzina dengan imbalan pembayaran sebesar Rp2 juta rupiah di Al Zaytun. Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan pengalaman yang ia rasakan selaku wali santri, ungkapnya.
Lebih lanjut, Epi menjelaskan bahwa di Banten terdapat sekitar 100 orang wali santri, dan ia ditunjuk sebagai koordinator. Karena ia merupakan wali santri dengan jumlah anak terbanyak yang bersekolah di Al Zaytun.
Epi juga menjelaskan bahwa ia telah menyekolahkan anaknya secara bertahap, imbuhnya.
“Sangat bertolak belakang dengan yang saya rasakan. Karena anak saya disana lima, hampir setiap hari berinteraksi dan tidak ada yang aneh,” ujarnya.
Ia menjelaskan anak pertamanya memiliki prestasi akademik yang baik dan berhasil lulus di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), tanpa ada masalah apapun. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melanjutkan pendidikan anak keduanya di beberapa universitas lain seperti Universitas Pamulang (Unpam) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Anak kelima Epi saat ini masih berada di Al Zaytun. Selama pelaporan ke Polda Banten, Epi dan tim kuasa hukumnya membawa barang bukti berupa flashdisk, salinan kanal YouTube, dan tangkapan layar laporan yang mendukung tuduhan mereka, Pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi